Memikirkan Kembali Diskursus Keislaman

Oleh: No One*

Sejak modernitas dicapai oleh dunia Barat, dunia Islam mulai perlahan menyadari ketertinggalannya. Dengan kesadaran itu lahirlah para pembaharu yang mencoba melakukan kritik dan perbaikan bagi kondisi yang menjadi penyebabnya. Beberapa tokoh seperti Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Muhammad Iqbal, Mohammed Arkoun, Hasan Hanafi, Fazlur Rahman, Khaled Abou el Fadl, Abdul Karim Soroush, dan sebagainya telah mengerahkan usaha mereka untuk mengubah pola pikir, epistemologi, maupun nalar umat Islam. Dalam tulisan ini akan diulas beberapa hal penting yang diinspirasi oleh beberapa tokoh tersebut, yang kiranya dapat dipertimbangkan bagi diskursus keilmuan Islam.

Pembedaan antara Agama dan Ilmu Agama

Persoalan mengenai siapa yang benar dalam memahami agama tidak pernah hilang di dalam pergulatan diskursus pemikiran, penafsiran, dan keilmuan Islam. Pertentangan masa lalu, antara Khawarij, Syiah, Sunni, dan sebagainya hingga kini masih bertahan, meski dalam bentuknya yang berbeda dan beragam. Masing-masing kelompok, sekte, mazhab, dan aliran mendaku sebagai yang paling mewakili kebenaran Islam.

Pendakuan atas kebenaran tersebut tidak jarang melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme; yang didefinisikan oleh Khaled Abou el Fadl sebagai “sebuah metodologi hermeneutika yang merampas dan menundukkan mekanisme pancarian makna dari sebuah teks ke dalam pembacaan yang sangat subyektif dan selektif”. Ajaran agama tidak lagi dapat ditafsirkan sesuai dengan perkembangan zaman sebab warisan klasik telah membeku dalam tradisi Islam. Penafsiran masa lalu telah bertransformasi menjadi teks yang sakral dan otoritatif yang kemudian menjadikan keengganan untuk melakukan perubahan demi kemajuan Islam sendiri.

Di sinilah terdapat sebuah ‘kesalahpahaman’ yang semestinya diluruskan; bahwa penafsiran atas doktrin (teks) agama itu berbeda dengan doktrin (teks) agama itu sendiri. Dalam bahasa Nurcholis Madjid perlu dibedakan mana itu Islam doktrin, dan mana Islam yang mengejawantah ke dalam peradaban; mana yang sifatnya normatif dan mana yang historis.

Lebih jelasnya gagasan Abdul Karim Soroush dapat dipertimbangkan di sini. Bagi Soroush perlu dibedakan mana itu agama dan ilmu agama. Agama adalah sesuatu yang sakral, esensial dan, abadi. Ini berbeda dengan ilmu agama, yang menurutnya bersifat profan, tidak kebal kritik dan dinamis. Ilmu agama berada pada level aposteriori di mana keberadaannya didahului oleh pengalaman manusia, atau pengalaman level praktis. Ia merupakan sekumpulan presuposisi-presuposisi, asumsi-asumsi, konsep-konsep, keyakinan-keyakinan yang mungkin saja benar dan mungkin salah. Ia juga didasarkan pada konteks penilaian yang diukur oleh pengalaman, akal, dan wahyu. Ilmu agama adalah hasil dari usaha manusia untuk memahami dan menafsirkan agama. Ini berbeda dengan agama yang memiliki esensi pewahyuan dan karena itu ia pasti benar, sempurna, komperhensif, dan tetap. Agama lebih bersifat intuitif yang kebenarannya adalah mutlak, sedangkan ilmu agama adalah hasil karya kognitif manusia yang kemungkinan salahnya adalah pasti.

Pembedaan keduanya menjadi penting untuk mereduksi klaim kebenaran dari masing-masing kelompok. Bagaimanapun penafsiran atas teks keagamaan yang melahirkan beragam ilmu agama adalah hasil kerja pemikiran dan pengalaman manusia. Ilmu fikih beserta produk fikihnya, ilmu al-Qur’an dan tafsir beserta produk tafsirnya, ilmu kalam, ilmu tasawuf, ilmu bahasa, dan sesterusnya, semuanya adalah hasil pemikiran manusia. Ilmu tersebut tidak sakral, bisa berubah, dan bisa disesuaikan dengan tuntuan zaman. Maka mendakunya sebagai bagian dari agama yang sakral, normatif dan paling benar adalah kekeliruan.

Dampak negatif bagi pendakuan terhadap kesakralan ilmu agama adalah stagnasi bagi peradaban Islam terutama dalam persoalan epistemologi keilmuan. Muncul suatu kecenderungan dalam tradisi Islam yang mencoba membentuk suatu ortodoksi keilmuan yang dipandang benar secara universal. Kecenderungan itu disebut Arkoun sebagai logosentrisme, suatu “pencarian atas sebuah sistem pikiran universal yang akan mengungkapkan apa yang nyata, benar, indah, dan sebagainya.” Ini dapat dilihat pada diskursus keilmuan al-Qur’an misalnya, jika seseorang hendak melakukan kajian terhadap al-Quran maupun tafsir, ia harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan oleh para ulama tafsir. Melibatkan bidang lain atau kaidah lain seperti teori hermeneutika dianggap sebagai penyimpangan atas “sistem pikiran universal” yang telah dianggap mapan.

Menghadapi problem semacam ini menurut Arkoun perlu ada pembongkaran (dekonstruksi) dari nalar Islam. Menurutnya terdapat dua katagori dalam agama yang perlu dibedakan:  “yang tak terpikirkan” (l’impense), yakni hal-hal yang dapat dijangkau nalar tetapi belum menjadi objek pemikiran, dan “yang tak dapat dipikirkan” (l’impensable), yakni hal-hal yang tidak dapat menjadi objek pemikiran dalam kerangka wacana tertentu. Ilmu agama adalah bagian yang dapat dipikirkan, dikritik, dan dikembangkan. Jika ilmu agama tidak mampu menghadapi tantangan zaman, maka ia perlu dibongkar dan disesuaikan dengan tuntutan yang dihadapi.

Negosiasi Ilmu Agama dan Ilmu Sosial Humaniora

Usaha pembongkaran epistemologis dalam keilmuan Islam telah dilakukan tidak hanya oleh Arkoun, tetapi juga Fazlur Rahman dan Abdullah Saeed. Tokoh-tokoh tersebut telah memberikan kontribusi tidak hanya kritik terhadap tradisi keilmuan Islam, tetapi juga menyusun kembali secara sistematis dan terstruktur secara akademis dengan melibatkan pendekatan sejarah pemikiran, yang kemudian dikenal dengan al-Fikr al-Islamiy.

Meski demikian, tuntutan zaman menghendaki perubahan lebih dari bangunan epitemologis keilmuan Islam. Al-Fikr Islamiy lebih mengarah pada persoalan pemikiran yang belum secara tegas melakukan pengadopsian ilmu-ilmu lain yang lebih luas. Maka di sinilah posisi penting adanya cluster baru yang lebih progresif dari keilmuan Islam yang disebut sebagai Dirasat Islamiyah (Islamic Studies). Dirasat Islamiyyah adalah bentuk baru tradisi keilmuan Islam di mana kajian Islam tidak hanya melulu berbasis pada rumusan yang telah ditetapkan oleh ortodoksi, tetapi juga melibatkan pendekatan ilmu-ilmu lain, seperti sejarah, psikologi, sosiologi, antropologi, dan sebagainya. Dirasat Islamiyyah selalu menggunakan dan menggandeng metode kerja tata pikir ilmu-ilmu sosial untuk membedah realitas keagamaan Islam dalam kehidupan nyata sehari-hari. Dari sini terjadi negosiasi antara ilmu keislaman dengan ilmu sosial.

Negosiasi ini penting untuk dilakukan. Dalam konteks penafsiran al-Qur’an misalnya. Gagasan Rahman tentang gerakan ganda (double movement) yang mengarah pada kajian konteks sejarah turunnya al-Qur’an dan juga konteks masa sekarang, meniscayakan penyapaan terhadap ilmu-ilmu lain. Penafsiran tentang waris bagi perempuan dalam khazanah klasik masih mempertahankan gagasan dua banding satu, di mana perempuan selalu mendapat setengah harta warisan ketimbang laki-laki. Hal ini berbeda ketika kajian konteks masa sekarang dalam penafsiran ala Rahman yang melibatkan pendekatan sosial. Dengan kondisi perempuan saat ini yang memikul beban yang sama dengan laki-laki dalam hal tanggung jawab keluarga, maka harta warisan semestinya disamakan. Di sinilah posisi penting kajian sosial dalam penafsiran al-Qur’an.

Di sinilah lalu gagasan Fadl tentang perlunya negosiasi di antara unsur segitiga hermeneutika, yakni teks (text), pengarang (author), dan pembaca (reader), menjadi penting. Selama ini yang terjadi adalah penafsir (author) doktrin keagamaan memiliki posisi sentral dan otoriter. Tidak ada usaha untuk mempertimbangkan perspektif dari para pembaca. Padahal peran pembaca juga sangat menentukan dalam hal kesesuaian hasil penafsiran dengan realita maupun tantangan yang dihadapi. Para pembaca bisa berupa ilmuan, kritikus, peneliti, dan sebagainya yang perspektifnya juga dibutuhkan untuk dinegosiasikan dengan teks hasil tafsiran. Jika tidak maka sangat mungkin yang terjadi adalah tafsir tidak mampu menjawab problem-problem baru yang senantiasa berkembang dan berubah dari waktu ke waktu.

Negosiasi antara ilmu keislaman dengan ilmu sosial humaniora adalah hal yang signifikan. Bagaimanapun perubahan zaman menuntut adanya perubahan dalam tubuh keilmuan Islam. Jika hanya mengandalkan ilmu-ilmu agama semata, maka tidak akan tercapai kemajuan sebagaimana yang terjadi dalam dunia Barat. Tantangan akan selalu ada, dan jawaban atas tantangan tersebut juga dituntut untuk dipersiapkan.

 

*Penulis adalah mahasiswa Ph.D di salah satu kampus di Yogyakarta

Comments

Popular Posts