Skema EFT untuk Indonesia Hijau


Judul

Skema EFT untuk Indonesia Hijau

Penulis

Dita Nurul Aini dan Astrid Deborah

Penerbit

CV Kontradiksi Indonesia Grup

Tebal

73 halaman

Tahun

2023

Harga

-

Contradixie, Katalog – Baru-baru ini, 18 pemerintah daerah secara sukarela mengadopsi skema Transfer Fiskal Ekologis (EFT) melalui TAPE dan TAKE/ALAKE. Di tingkat nasional, pemerintah juga telah mengadopsi kebijakan TANE melalui perluasan skema dana insentif daerah (DID) dari sektor pengelolaan sampah ke sektor lingkungan dan kehutanan yang lebih luas.

Sebagian besar pemerintah yang mengadopsi EFT telah melakukan dampak pencapaian mereka terhadap peningkatan agenda lingkungan, ekonomi dan tata kelola lokal yang diindikasikan telah ditunjukkan di beberapa pemerintah provinsi dan kabupaten: Kalimantan Utara, Siak, Kubu Raya, Maros, Jayapura, dan Trenggalek.

Keputusan Pemda-Pemda di atas untuk menerapkan EFT berhubungan dengan semakin meluasnya kerusakan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup yang masih menjadi tantangan bersama. Pembangunan memberikan tekanan yang sangat signifikan terhadap luas lahan berhutan. Hasil pemantauan hutan Indonesia tahun 2020 menunjukkan, luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 95,6 juta hektare atau 50,9% dari total daratan di mana 92,5% dari total luas berhutan atau 88,4 juta hektare berada di dalam kawasan hutan.

Adanya penurunan tutupan hutan ini kemudian memicu terjadinya kelangkaan air. Proporsi luas wilayah krisis air secara nasional diproyeksikan akan meningkat dari 6,0% di tahun 2000 menjadi 9,6% di tahun 2045. Ini terjadi karena neraca air yang tidak seimbang akibat kondisi daerah hulu tangkapan air yang semakin kritis serta eksplorasi air tanah yang berlebihan terutama di daerah perkotaan.

Sebab itu, untuk menanggulangi hal-hal tersebut, Pemda-Pemda perlu didorong untuk mengadopsi EFT dengan asumsi bahwa melalui skema EFT lingkungan hidup bisa lebih terjaga dan dioptimalkan potensinya.

 

Comments

Popular Posts