Politik Kewargaan dan Tarik-Menarik Demokrasi Lokal
Oleh: A. Luthfi Aziz*
Contradixie,
Esai—Wacana
mengembalikan Pilkada tidak langsung kembali mengemuka. Efisiensi anggaran
menutup ruang politik uang dan stabilitas politik menjadi dalih utamanya. Pilkada
langsung dinilai terlalu mahal, menyedot banyak energi serta rawan konflik
horizontal. Alih-alih menganalisisnya secara komprehensif, narasi semacam itu
justru menyederhanakan bahkan mengabaikan persoalan yang lebih mendasar.
Mada
Sukmajati menyebut narasi Pilkada tidak langsung narasi yang “jump to
conclussion”, yang cenderung bersifat elitis, memperkuat oligarki, dan
tidak didasarkan pada pertimbangan akademis. Di pihak lain, pengembalian Pilkada
melalui DPRD turut menunjukkan bukti nyata kemunduran proses demokrasi serta mengebiri
kedaulatan rakyat dengan mengalienasi partisipasi warga.
Partisipasi
dan aspirasi warga merupakan wujud nyata dari kedaulatan rakyat. Ia menjadi
sarana pertama dan utama untuk menerjemahkan kedaulatan rakyat ke dalam
keputusan politik yang sah dan legitimate. Pilkada langsung memiliki value
pendidikan politik yang tidak bisa diukur dengan angka rupiah semata. Ia
memberi ruang partisipasi langsung bagi warga untuk memilih pemimpinnya,
sembari terus belajar berpolitik, menilai visi-misi, serta mengawasi kekuasaan
sejak hulu. Dalam demokrasi yang masih berproses seperti Indonesia, memotong
partisipasi publik atas nama efisiensi sangat berisiko memperlebar jarak antara
negara dan warga.
Lebih
dari sekadar partisipasi, Robert A. Dahl, melalui konsep political equality
dalam polyarchy-nya, menegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan
partisipasi politik yang inklusif dan setara (egaliter) bagi seluruh warga.
Inklusif dimaknai keterlibatan semua pihak, termasuk difabel, lintas gender,
dan agama maupun kepercayaan. Adapun kesetaraan politik dipahami sebagai
kondisi di mana setiap warga negara memiliki hak dan peluang yang sama guna
memengaruhi keputusan kolektif.
Pilkada
tidak langsung berpotensi mereduksi prinsip egalitarian, sebab memusatkan hak
memilih pada segelintir elite politik di DPRD. Carole Pateman, dalam kritiknya
terhadap demokrasi perwakilan, menekankan bahwa pembatasan partisipasi warga
hanya pada “pemilihan wakil” akan memperlemah kesetaraan dan memperbesar jarak
kekuasaan antara elite dan rakyat. Kesetaraan warga digantikan oleh kesetaraan
antar-elite, di mana suara wakil rakyat memiliki bobot jauh lebih besar
dibanding suara warga biasa yang pada akhirnya memperkuat hierarki politik.
Sebaliknya,
Pilkada langsung menjamin prinsip ini relatif lebih terjaga karena setiap
individu memiliki satu suara yang nilainya sama dalam menentukan kepala daerah,
juga mengakui rakyat sebagai subjek politik yang setara, sehingga memungkinkan
warga dari berbagai macam latar belakang sosial untuk berpartisipasi langsung
dalam proses penentuan kepemimpinan daerah.
Sejalan
dengan itu, keputusan politik yang legitimate bukan hanya ditentukan
oleh prosedur atau hasil akhir saja, juga oleh kualitas proses pembentukan
keputusan itu sendiri. Pilkada langsung setidaknya menyediakan ruang deliberasi
publik yang lebih luas dibanding Ppilkada tidak langsung. Perdebatan visi, misi
dan program dan rekam jejak kandidat di ruang publik memungkinkan preferensi
warga dibentuk melalui pertukaran argumen, bukan sekadar transaksi atau
keputusan tertutup, sehingga keputusan memilih kepala daerah dapat dipandang
sebagai hasil deliberasi kolektif, meski belum sepenuhnya sempurna.
Tapi,
apakah Pilkada tidak langsung tidak deliberatif? Secara teori masih dapat
disebut deliberatif jika wakil rakyat serius mendasarkan pilihannya pada
aspirasi konstituen dan pertimbangan rasional demi kepentingan rakyat. Namun
dalam praktik politik Indonesia, deliberasi semacam itu sering kali tertutup,
sarat negosiasi transaksional, serta minim pengawasan dan akuntabilitas publik.
Keputusan bersama yang muncul cenderung cerminan dari kompromi elite daripada
kehendak rakyat. Ini yang menyebabkan Pilkada tidak langsung sangat berisiko
melemahkan kualitas deliberasi, elitis, dan menjauhkan keputusan politik dari
legitimasi rakyat.
Keputusan-keputusan
yang elitis dan jauh dari kehendak rakyat semacam ini, tampak jelas dari hasil
Jejak Pendapat Litbang Kompas pada 8-11 Desember 2025 yang bertajuk “Mekanisme
Pilkada: Langsung atau DPRD?”. Temuan Litbang Kompas menunjukkan adanya anomali
data antara sikap partai politik dan aspirasi pemilihnya. 5 dari 8 partai di
Senayan (PKB, PAN, Gerindra, Golkar dan Demokrat) menunjukkan data yang
berbanding terbalik antara sikap partai dan aspirasi pemilihnya, hanya PDI-P
yang datanya berbanding lurus. Sisanya, PKS dan Nasdem belum menentukan sikap
sehingga belum dapat dinilai. Bagaimana mungkin sikap partai malah
bertolak belakang dengan pemilihnya?
Terakhir,
Farid Gaban, dkk dalam bukunya Reset Indonesia, menegaskan bahwa politik
kewargaan membutuhkan adanya warga negara yang terinformasi (informed
citizen), yakni warga yang memiliki pengetahuan dan akses informasi yang
memadai agar dapat berpartisipasi secara bermakna dalam proses pengambilan
keputusan. Pengetahuan publik ini hanya dapat tumbuh dalam iklim yang menjamin
kebebasan memperoleh informasi dan kebebasan menyatakan pendapat. Pada titik
inilah, kebebasan (liberal democracy) menjadi bagian yang tak dapat
dipisahkan dari demokrasi.
Kebebasan
harus dipahami dalam kerangka jaminan atas hak-hak dasar warga negara, terutama
kebebasan memilih, berpendapat, berekspresi, berserikat, dan berpartisipasi
dalam pemerintahan tanpa paksaan. Pemikir John Locke dan John Stuart Mill
menekankan bahwa kekuasaan politik yang sah harus lahir dari persetujuan
individu yang bebas dan rasional.
Dibandingkan
mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang Pilkada langsung menawarkan
perlindungan yang lebih kuat dalam mewujudkan kebebasan politik warga. Warga
memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan politiknya secara langsung, menilai
kandidat, serta mengekspresikan dukungan atau penolakan di ruang publik.
Mekanisme ini membuka ruang kompetisi ide, kritik, dan kontrol warga terhadap
kekuasaan.
Meskipun
secara teori masih berada dalam kerangka demokrasi (demokrasi perwakilan),
mekanisme Pilkada melalui DPRD berisiko mengurangi kebebasan berekspresi dan
pengaruh politik warga, publik tidak lagi menjadi faktor penentu. Pilkada tidak
langsung juga melemahkan consent
of the governed, sebab persetujuan rakyat terhadap kekuasaan tidak
lagi di tangan rakyat langsung, melainkan dimediasi dan berpotensi terdistorsi
oleh kepentingan elite dan oligarki.
Dibandingkan mundur ke Pilkada tidak langsung, agenda pembenahan tata kelola maupun sistem demokrasi seharusnya diarahkan pada penguatan politik kewargaan di mana partisipasi warga (participatory democracy), keputusan bersama (deliberative democracy), kesetaraan (egalitarian democracy) dan kebebasan (liberal democracy) menjadi fondasi utamanya. Pembenahan regulasi pendanaan politik, penguatan lembaga penyelenggara pemilu, transparansi partai, penegakan hukum atas politik uang, pengawasan kekuasaan, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan bisa menjadi langkah nyata untuk memastikan demokrasi berjalan bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan warga.
*Penulis
adalah aktivis sekaligus peneliti di LKiS Yogyakarta



Comments
Post a Comment