Politik Kewargaan dan Tarik-Menarik Demokrasi Lokal

Oleh: A. Luthfi Aziz*


Contradixie, Esai—Wacana mengembalikan Pilkada tidak langsung kembali mengemuka. Efisiensi anggaran menutup ruang politik uang dan stabilitas politik menjadi dalih utamanya. Pilkada langsung dinilai terlalu mahal, menyedot banyak energi serta rawan konflik horizontal. Alih-alih menganalisisnya secara komprehensif, narasi semacam itu justru menyederhanakan bahkan mengabaikan persoalan yang lebih mendasar.

Mada Sukmajati menyebut narasi Pilkada tidak langsung narasi yang “jump to conclussion”, yang cenderung bersifat elitis, memperkuat oligarki, dan tidak didasarkan pada pertimbangan akademis. Di pihak lain, pengembalian Pilkada melalui DPRD turut menunjukkan bukti nyata kemunduran proses demokrasi serta mengebiri kedaulatan rakyat dengan mengalienasi partisipasi warga.

Partisipasi dan aspirasi warga merupakan wujud nyata dari kedaulatan rakyat. Ia menjadi sarana pertama dan utama untuk menerjemahkan kedaulatan rakyat ke dalam keputusan politik yang sah dan legitimate. Pilkada langsung memiliki value pendidikan politik yang tidak bisa diukur dengan angka rupiah semata. Ia memberi ruang partisipasi langsung bagi warga untuk memilih pemimpinnya, sembari terus belajar berpolitik, menilai visi-misi, serta mengawasi kekuasaan sejak hulu. Dalam demokrasi yang masih berproses seperti Indonesia, memotong partisipasi publik atas nama efisiensi sangat berisiko memperlebar jarak antara negara dan warga.

Lebih dari sekadar partisipasi, Robert A. Dahl, melalui konsep political equality dalam polyarchy­­-nya, menegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan partisipasi politik yang inklusif dan setara (egaliter) bagi seluruh warga. Inklusif dimaknai keterlibatan semua pihak, termasuk difabel, lintas gender, dan agama maupun kepercayaan. Adapun kesetaraan politik dipahami sebagai kondisi di mana setiap warga negara memiliki hak dan peluang yang sama guna memengaruhi keputusan kolektif.

Pilkada tidak langsung berpotensi mereduksi prinsip egalitarian, sebab memusatkan hak memilih pada segelintir elite politik di DPRD. Carole Pateman, dalam kritiknya terhadap demokrasi perwakilan, menekankan bahwa pembatasan partisipasi warga hanya pada “pemilihan wakil” akan memperlemah kesetaraan dan memperbesar jarak kekuasaan antara elite dan rakyat. Kesetaraan warga digantikan oleh kesetaraan antar-elite, di mana suara wakil rakyat memiliki bobot jauh lebih besar dibanding suara warga biasa yang pada akhirnya memperkuat hierarki politik.

Sebaliknya, Pilkada langsung menjamin prinsip ini relatif lebih terjaga karena setiap individu memiliki satu suara yang nilainya sama dalam menentukan kepala daerah, juga mengakui rakyat sebagai subjek politik yang setara, sehingga memungkinkan warga dari berbagai macam latar belakang sosial untuk berpartisipasi langsung dalam proses penentuan kepemimpinan daerah.

Sejalan dengan itu, keputusan politik yang legitimate bukan hanya ditentukan oleh prosedur atau hasil akhir saja, juga oleh kualitas proses pembentukan keputusan itu sendiri. Pilkada langsung setidaknya menyediakan ruang deliberasi publik yang lebih luas dibanding Ppilkada tidak langsung. Perdebatan visi, misi dan program dan rekam jejak kandidat di ruang publik memungkinkan preferensi warga dibentuk melalui pertukaran argumen, bukan sekadar transaksi atau keputusan tertutup, sehingga keputusan memilih kepala daerah dapat dipandang sebagai hasil deliberasi kolektif, meski belum sepenuhnya sempurna.

Tapi, apakah Pilkada tidak langsung tidak deliberatif? Secara teori masih dapat disebut deliberatif jika wakil rakyat serius mendasarkan pilihannya pada aspirasi konstituen dan pertimbangan rasional demi kepentingan rakyat. Namun dalam praktik politik Indonesia, deliberasi semacam itu sering kali tertutup, sarat negosiasi transaksional, serta minim pengawasan dan akuntabilitas publik. Keputusan bersama yang muncul cenderung cerminan dari kompromi elite daripada kehendak rakyat. Ini yang menyebabkan Pilkada tidak langsung sangat berisiko melemahkan kualitas deliberasi, elitis, dan menjauhkan keputusan politik dari legitimasi rakyat.

Keputusan-keputusan yang elitis dan jauh dari kehendak rakyat semacam ini, tampak jelas dari hasil Jejak Pendapat Litbang Kompas pada 8-11 Desember 2025 yang bertajuk “Mekanisme Pilkada: Langsung atau DPRD?”. Temuan Litbang Kompas menunjukkan adanya anomali data antara sikap partai politik dan aspirasi pemilihnya. 5 dari 8 partai di Senayan (PKB, PAN, Gerindra, Golkar dan Demokrat) menunjukkan data yang berbanding terbalik antara sikap partai dan aspirasi pemilihnya, hanya PDI-P yang datanya berbanding lurus. Sisanya, PKS dan Nasdem belum menentukan sikap sehingga belum dapat dinilai. Bagaimana mungkin sikap partai malah bertolak belakang dengan pemilihnya?

Terakhir, Farid Gaban, dkk dalam bukunya Reset Indonesia, menegaskan bahwa politik kewargaan membutuhkan adanya warga negara yang terinformasi (informed citizen), yakni warga yang memiliki pengetahuan dan akses informasi yang memadai agar dapat berpartisipasi secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan. Pengetahuan publik ini hanya dapat tumbuh dalam iklim yang menjamin kebebasan memperoleh informasi dan kebebasan menyatakan pendapat. Pada titik inilah, kebebasan (liberal democracy) menjadi bagian yang tak dapat dipisahkan dari demokrasi.

Kebebasan harus dipahami dalam kerangka jaminan atas hak-hak dasar warga negara, terutama kebebasan memilih, berpendapat, berekspresi, berserikat, dan berpartisipasi dalam pemerintahan tanpa paksaan. Pemikir John Locke dan John Stuart Mill menekankan bahwa kekuasaan politik yang sah harus lahir dari persetujuan individu yang bebas dan rasional.

Dibandingkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang Pilkada langsung menawarkan perlindungan yang lebih kuat dalam mewujudkan kebebasan politik warga. Warga memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan politiknya secara langsung, menilai kandidat, serta mengekspresikan dukungan atau penolakan di ruang publik. Mekanisme ini membuka ruang kompetisi ide, kritik, dan kontrol warga terhadap kekuasaan.

Meskipun secara teori masih berada dalam kerangka demokrasi (demokrasi perwakilan), mekanisme Pilkada melalui DPRD berisiko mengurangi kebebasan berekspresi dan pengaruh politik warga, publik tidak lagi menjadi faktor penentu. Pilkada tidak langsung juga melemahkan consent of the governed, sebab persetujuan rakyat terhadap kekuasaan tidak lagi di tangan rakyat langsung, melainkan dimediasi dan berpotensi terdistorsi oleh kepentingan elite dan oligarki.

Dibandingkan mundur ke Pilkada tidak langsung, agenda pembenahan tata kelola maupun sistem demokrasi seharusnya diarahkan pada penguatan politik kewargaan di mana partisipasi warga (participatory democracy), keputusan bersama (deliberative democracy), kesetaraan (egalitarian democracy) dan kebebasan (liberal democracy) menjadi fondasi utamanya. Pembenahan regulasi pendanaan politik, penguatan lembaga penyelenggara pemilu, transparansi partai, penegakan hukum atas politik uang, pengawasan kekuasaan, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan bisa menjadi langkah nyata untuk memastikan demokrasi berjalan bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan warga.

*Penulis adalah aktivis sekaligus peneliti di LKiS Yogyakarta

 

 

Comments

Popular Posts