Belanja Ayat: Ketika Al-Qur’an Jadi Katalog

Contradixie
0

 

Beberapa waktu lalu penulis membeli buku bagus yang cukup tipis karya salah satu dosen penulis. Buku itu memuat tafsir atas salah satu surat di dalam Al-Qur’an. Hook yang menarik, bahasa yang khas, halamannya ringkas, serta banyak penjelasan di dalamnya yang membuat penulis sering berkata “Iya juga ya.” Membacanya memberi kepuasan instan. Tak kurang dari 106 halaman. Praktis, efisien, dan jujur saja sangat memikat.

Namun tepat ketika menutup halaman terakhir buku itu, penulis justru dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan besar. Mengapa karya-karya seperti inilah yang paling mudah dan sering ditemukan, paling banyak diproduksi, dan paling banyak dikonsumsi di Indonesia? Mengapa penafsiran yang mengambil tema atau satu surat tertentu bisa begitu cepat tumbuh, sementara karya tafsir utuh jarang sekali muncul? Bahkan tanpa sadar penulis sendiri ikut merasa ‘cukup’ dengan pemahaman yang datang dari penggalan-penggalan surat Al-Qur’an seperti ini.

Pengalaman kecil dan tiba-tiba ini membuat penulis memiliki persepsi lebih jauh. Ternyata buku tipis yang baru saja penulis baca itu bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan bagian dari kecenderungan yang lebih luas dalam studi Al-Qur’an di kawasan ini. Asia Tenggara, khususnya negara Indonesia menjadikan tafsir tematik serta tafsir-tafsir ringkas model lain sebagai tafsir yang digemari karena praktis dan mudah diakses. Tafsir utuh yang komprehensif? Entahlah. Sepertinya perlahan mulai bergeser ke pinggir. Nah, dari sini muncul satu kegelisahan. Apakah kecenderungan ini menandai kemajuan dalam mendekatkan Al-Qur’an kepada masyarakat, atau justru kemunduran tak kasat mata yang membuat kita akrab dengan potongan-potongan makna, tapi semakin jauh dari gambaran utuh yang dibangun oleh Al-Qur’an sendiri?

Kegelisahan tadi sebenarnya berhubungan dengan perkembangan tradisi tafsir di Indonesia. Selama berabad-abad, jenis tafsir yang paling dominan adalah tafsir utuh atau komprehensif 30 juz seperti tafsir milik Abdurrauf as-Singkili (abad ke-17), Nawawi al-Bantani (abad ke-19), Mahmud Yunus, T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Hamka, dan A. Hassan (abad ke-20).

Namun setelah itu, memasuki abad ke-20 dan 21, lanskap penyajian tafsir di Indonesia mengalami pergeseran signifikan terutama dalam metode penafsiran yang digunakan. Penelitian Islah Gusmian menunjukkan bahwa dari 24 karya tafsir Nusantara tahun 1990 hingga 2000, yang menulis tafsir utuh 30 juz hanya ada 4 karya. 20 sisanya merupakan karya tafsir dengan penyajian tematik. Catatan ini mengindikasikan bahwa tafsir tematik kini mendominasi produksi keilmuan Al-Qur’an di Indonesia. Sejalan dengan catatan Fejrian Iwanebel, pergeseran ini didorong oleh beberapa faktor. Salah satunya ialah, seorang penafsir dalam metode tafsir tematik ini tidak dituntut untuk menafsirkan Al-Qur’an utuh. Selain itu, metode ini dianggap mampu memberikan solusi praktis atas problem sosial yang tengah merebak di masyarakat modern, serta jauh lebih cepat dan aksesibel dibandingkan kitab tafsir utuh yang cenderung berjilid-jilid sehingga pembaca harus mempunyai banyak waktu.

Klaim-klaim tentang kepraktisan dan relevansi ini memang cukup menarik. Tapi, di balik kepopulerannya, tafsir tematik menyimpan persoalan mendasar yang mungkin jarang disadari, yakni fragmentasi pemahaman Al-Qur’an. Tafsir tematik dengan karakternya yang memilah-milah ayat berdasarkan topik tertentu cenderung membuat pembaca memahami Al-Qur’an secara terbatas atau parsial. Yang kemudian sangat disayangkan adalah, hilangnya pemahaman menyeluruh terhadap Al-Qur’an secara utuh. Banyak orang justru terbiasa melakukan semacam ‘belanja ayat’ (termasuk penulis, terkadang), mengambil ayat yang cocok dan sesuai kebutuhan atau pandangan. Sementara ayat-ayat lain yang tidak terlalu sejalan cenderung diabaikan. Akibatnya? Al-Qur’an tidak lagi dibaca sebagai panduan hidup menyeluruh, melainkan berubah menjadi semacam katalog hukum yang bisa diambil sebagian dan ditinggalkan sebagian yang lain.

Implikasinya bukan main. Ambil contoh misal, seseorang              bisa saja membaca tafsir tematik tentang jihad, tapi tidak memahami ayat-ayat tentang perdamaian dan keadilan yang bahkan menjadi konteks luasnya. Contoh ini yang mungkin menjadi salah satu kontribusi terjadinya berbagai peristiwa terorisme di dunia, meski tentu saja radikalisasi adalah fenomena kompleks yang melibatkan banyak faktor seperti sosial, politik, dan psikologis yang tidak bisa dipersempit maknanya hanya pada metode penafsiran.

Bukan berarti tafsir tematik tidak memiliki manfaat sama sekali. Para akademisi mencurahkan segala ide, tenaga, dan waktunya untuk mengembangkan metodologi ini, terutama dalam konteks pendidikan dan dakwah yang membutuhkan fokus spesifik. Fajrian Iwanebel mencatat bahwa, model penafsiran tematik yang banyak digemari di kalangan masyarakat intelektual khususnya Indonesia ini, sesuai dengan paradigma ilmiah yang umumnya dipegang oleh kaum intelektual, bahwa memperoleh pemahaman utuh lebih utama daripada hanya sekedar memaknai secara parsial. Tapi, jika hal ini menjadi dominasi dalam penggunaan metode penafsiran khususnya di Indonesia, maka masalah struktural akan tercipta lebih besar. Tafsir tematik terlalu mudah untuk dipolitisasi demi kepentingan tertentu, baik dari politik, ekonomi, sosial budaya, dan yang lainnya.

Ambil contoh di ranah politik, kita punya bukti yang konkret dan mungkin sulit dibantah. Masih ingat tentang kasus Pilkada Jakarta 2017? Data Google Trends untuk keyword “memilih pemimpin menurut Islam” menunjukkan pola yang sangat jelas. Sepanjang awal 2016, hampir tak ada minat pencarian. Tapi memasuki akhir 2016 hingga awal 2017 (masa ketika tensi politik Pilkada Jakarta meningkat), grafiknya melonjak tajam beberapa kali. Setelah Pilkada selesai, minat itu kembali turun ke titik hampir nol. Pola (naik mendadak lalu hilang) ini menunjukkan bahwa perhatian publik terhadap isu kepemimpinan Islam tidak tumbuh secara alami dari kebutuhan keilmuan, tapi digerakkan oleh situasi politik. Ketika narasi seperti ini mencuat, masyarakat awam akan kesulitan membedakan mana penafsiran yang ilmiah dan objektif, mana yang berpihak dan bias.

Sedangkan yang paling ironis dari fenomena ini justru datang dari kalangan akademisi itu sendiri. Terlepas dari motif individual masing-masing , fakta yang teramati adalah produksi tafsir tematik jauh mendominasi dibanding dengan tafsir utuh. Data Google Scholar memperlihatkan bahwa sejak 2021, kata kunci “tafsir tematik” muncul sekitar 16.400 kali, jauh lebih tinggi dibanding “tafsir tahlili” yang hanya 7.700 (perlu dicatat bahwa angka “tafsir tahlili” ini belum tentu merujuk pada tafsir utuh 30 juz). Sejak Hamka dengan tafsir Al-Azharnya, dan Quraish Shihab dengan Tafsir Al-Misbahnya, berapa banyak akademisi Indonesia yang menghasilkan tafsir utuh 30 juz? Tampaknya hampir tidak ada. Analisis penulis menyatakan bahwa ini bukan karena ketidakmampuan, melainkan ketidakmauan.

Mungkin tentu saja akan ada yang berargumen, “tafsir tematik lebih relevan karena masyarakat modern tidak punya waktu untuk membaca tafsir 30 juz.” Argumen ini tidak sepenuhnya salah. Dinamika kehidupan modern yang menuntut efisiensi, menjadikan tafsir tematik sebagai jawaban. Tapi, relevansi tidak berarti harus mengorbankan komprehensivitas bukan? Keduanya bisa berjalan bersama. Akademisi tetap memproduksi tafsir utuh sebagai fondasi keilmuan, sekaligus akademisi yang lain menjadikan tafsir tematik sebagai aplikasi yang praktis. Jika tren tafsir tematik ini terus berlanjut tanpa koreksi, dalam 20 atau 30 tahun ke depan, kita mungkin akan menghadapi kelangkaan mufassir yang mampu dan mau menulis tafsir utuh khususnya dari perspektif Indonesia.

Perguruan tinggi Islam perlu menghidupkan kembali tradisi penulisan tafsir utuh sebagai kontribusi khas dari perspektif kita. Mungkin bisa dimulai dari proyek gabungan, tim dosen menulis tafsir utuh bersama, atau minimal mendorong mahasiswa program doktoral untuk menjadikan tafsir utuh satu atau dua juz sebagai disertasi mereka, bukan tafsir tematik melulu. Selanjutnya, sangat penting untuk mengedukasi literasi Al-Qur’an ke masyarakat. Tafsir tematik adalah tools. Bukan pengganti pemahaman utuh. Mungkin kampanye seperti “baca Al-Qur’an kontekstual” perlu digalakkan. Jangan hanya mengambil ayat sesuai kebutuhan, tapi lupa untuk memahami konteks surah, asbabun nuzul, serta relasi antar ayat.


Penulis: Nabila Fikriya

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default