Beberapa waktu lalu penulis membeli buku
bagus yang cukup tipis karya salah satu dosen penulis. Buku itu memuat tafsir
atas salah satu surat di dalam Al-Qur’an. Hook yang menarik, bahasa yang
khas, halamannya ringkas, serta banyak penjelasan di dalamnya yang membuat penulis
sering berkata “Iya juga ya.” Membacanya memberi kepuasan instan. Tak kurang
dari 106 halaman. Praktis, efisien, dan jujur saja sangat memikat.
Namun tepat ketika menutup halaman terakhir
buku itu, penulis justru dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan besar. Mengapa
karya-karya seperti inilah yang paling mudah dan sering ditemukan, paling
banyak diproduksi, dan paling banyak dikonsumsi di Indonesia? Mengapa
penafsiran yang mengambil tema atau satu surat tertentu bisa begitu cepat
tumbuh, sementara karya tafsir utuh jarang sekali muncul? Bahkan tanpa sadar penulis
sendiri ikut merasa ‘cukup’ dengan pemahaman yang datang dari
penggalan-penggalan surat Al-Qur’an seperti ini.
Pengalaman kecil dan tiba-tiba ini membuat penulis
memiliki persepsi lebih jauh. Ternyata buku tipis yang baru saja penulis baca
itu bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan bagian dari kecenderungan yang
lebih luas dalam studi Al-Qur’an di kawasan ini. Asia Tenggara, khususnya
negara Indonesia menjadikan tafsir tematik serta tafsir-tafsir ringkas model
lain sebagai tafsir yang digemari karena praktis dan mudah diakses. Tafsir utuh
yang komprehensif? Entahlah. Sepertinya perlahan mulai bergeser ke pinggir. Nah,
dari sini muncul satu kegelisahan. Apakah kecenderungan ini menandai kemajuan
dalam mendekatkan Al-Qur’an kepada masyarakat, atau justru kemunduran tak kasat
mata yang membuat kita akrab dengan potongan-potongan makna, tapi semakin jauh
dari gambaran utuh yang dibangun oleh Al-Qur’an sendiri?
Kegelisahan tadi sebenarnya berhubungan
dengan perkembangan tradisi tafsir di Indonesia. Selama berabad-abad, jenis
tafsir yang paling dominan adalah tafsir utuh atau komprehensif 30 juz seperti tafsir
milik Abdurrauf as-Singkili (abad ke-17), Nawawi al-Bantani (abad ke-19),
Mahmud Yunus, T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Hamka, dan A. Hassan (abad ke-20).
Namun setelah itu, memasuki abad ke-20 dan
21, lanskap penyajian tafsir di Indonesia mengalami pergeseran signifikan
terutama dalam metode penafsiran yang digunakan. Penelitian Islah Gusmian
menunjukkan bahwa dari 24 karya tafsir Nusantara tahun 1990 hingga 2000, yang
menulis tafsir utuh 30 juz hanya ada 4 karya. 20 sisanya merupakan karya tafsir
dengan penyajian tematik. Catatan ini mengindikasikan bahwa tafsir tematik kini
mendominasi produksi keilmuan Al-Qur’an di Indonesia. Sejalan dengan catatan Fejrian
Iwanebel, pergeseran ini didorong oleh beberapa faktor. Salah satunya ialah,
seorang penafsir dalam metode tafsir tematik ini tidak dituntut untuk
menafsirkan Al-Qur’an utuh. Selain itu, metode ini dianggap mampu memberikan
solusi praktis atas problem sosial yang tengah merebak di masyarakat modern,
serta jauh lebih cepat dan aksesibel dibandingkan kitab tafsir utuh yang
cenderung berjilid-jilid sehingga pembaca harus mempunyai banyak waktu.
Klaim-klaim tentang kepraktisan dan
relevansi ini memang cukup menarik. Tapi, di balik kepopulerannya, tafsir
tematik menyimpan persoalan mendasar yang mungkin jarang disadari, yakni
fragmentasi pemahaman Al-Qur’an. Tafsir tematik dengan karakternya yang
memilah-milah ayat berdasarkan topik tertentu cenderung membuat pembaca
memahami Al-Qur’an secara terbatas atau parsial. Yang kemudian sangat
disayangkan adalah, hilangnya pemahaman menyeluruh terhadap Al-Qur’an secara
utuh. Banyak orang justru terbiasa melakukan semacam ‘belanja ayat’ (termasuk penulis,
terkadang), mengambil ayat yang cocok dan sesuai kebutuhan atau pandangan.
Sementara ayat-ayat lain yang tidak terlalu sejalan cenderung diabaikan.
Akibatnya? Al-Qur’an tidak lagi dibaca sebagai panduan hidup menyeluruh,
melainkan berubah menjadi semacam katalog hukum yang bisa diambil sebagian dan
ditinggalkan sebagian yang lain.
Implikasinya bukan main. Ambil contoh
misal, seseorang bisa saja
membaca tafsir tematik tentang jihad, tapi tidak memahami ayat-ayat tentang
perdamaian dan keadilan yang bahkan menjadi konteks luasnya. Contoh ini yang
mungkin menjadi salah satu kontribusi terjadinya berbagai peristiwa terorisme
di dunia, meski tentu saja radikalisasi adalah fenomena kompleks yang
melibatkan banyak faktor seperti sosial, politik, dan psikologis yang tidak
bisa dipersempit maknanya hanya pada metode penafsiran.
Bukan berarti tafsir tematik tidak memiliki
manfaat sama sekali. Para akademisi mencurahkan segala ide, tenaga, dan
waktunya untuk mengembangkan metodologi ini, terutama dalam konteks pendidikan
dan dakwah yang membutuhkan fokus spesifik. Fajrian Iwanebel mencatat bahwa,
model penafsiran tematik yang banyak digemari di kalangan masyarakat
intelektual khususnya Indonesia ini, sesuai dengan paradigma ilmiah yang
umumnya dipegang oleh kaum intelektual, bahwa memperoleh pemahaman utuh lebih
utama daripada hanya sekedar memaknai secara parsial. Tapi, jika hal ini
menjadi dominasi dalam penggunaan metode penafsiran khususnya di Indonesia,
maka masalah struktural akan tercipta lebih besar. Tafsir tematik terlalu mudah
untuk dipolitisasi demi kepentingan tertentu, baik dari politik, ekonomi, sosial
budaya, dan yang lainnya.
Ambil contoh di ranah politik, kita punya
bukti yang konkret dan mungkin sulit dibantah. Masih ingat tentang kasus Pilkada
Jakarta 2017? Data Google Trends untuk keyword “memilih pemimpin menurut
Islam” menunjukkan pola yang sangat jelas. Sepanjang awal 2016, hampir tak ada
minat pencarian. Tapi memasuki akhir 2016 hingga awal 2017 (masa ketika tensi
politik Pilkada Jakarta meningkat), grafiknya melonjak tajam beberapa kali. Setelah
Pilkada selesai, minat itu kembali turun ke titik hampir nol. Pola (naik mendadak
lalu hilang) ini menunjukkan bahwa perhatian publik terhadap isu kepemimpinan
Islam tidak tumbuh secara alami dari kebutuhan keilmuan, tapi digerakkan oleh
situasi politik. Ketika narasi seperti ini mencuat, masyarakat awam akan
kesulitan membedakan mana penafsiran yang ilmiah dan objektif, mana yang
berpihak dan bias.
Sedangkan yang paling ironis dari fenomena
ini justru datang dari kalangan akademisi itu sendiri. Terlepas dari motif
individual masing-masing , fakta yang teramati adalah produksi tafsir tematik
jauh mendominasi dibanding dengan tafsir utuh. Data Google Scholar
memperlihatkan bahwa sejak 2021, kata kunci “tafsir tematik” muncul sekitar
16.400 kali, jauh lebih tinggi dibanding “tafsir tahlili” yang hanya 7.700
(perlu dicatat bahwa angka “tafsir tahlili” ini belum tentu merujuk pada tafsir
utuh 30 juz). Sejak Hamka dengan tafsir Al-Azharnya, dan Quraish Shihab dengan
Tafsir Al-Misbahnya, berapa banyak akademisi Indonesia yang menghasilkan tafsir
utuh 30 juz? Tampaknya hampir tidak ada. Analisis penulis menyatakan bahwa ini
bukan karena ketidakmampuan, melainkan ketidakmauan.
Mungkin tentu saja akan ada yang
berargumen, “tafsir tematik lebih relevan karena masyarakat modern tidak punya
waktu untuk membaca tafsir 30 juz.” Argumen ini tidak sepenuhnya salah.
Dinamika kehidupan modern yang menuntut efisiensi, menjadikan tafsir tematik
sebagai jawaban. Tapi, relevansi tidak berarti harus mengorbankan
komprehensivitas bukan? Keduanya bisa berjalan bersama. Akademisi tetap
memproduksi tafsir utuh sebagai fondasi keilmuan, sekaligus akademisi yang lain
menjadikan tafsir tematik sebagai aplikasi yang praktis. Jika tren tafsir
tematik ini terus berlanjut tanpa koreksi, dalam 20 atau 30 tahun ke depan,
kita mungkin akan menghadapi kelangkaan mufassir yang mampu dan mau menulis
tafsir utuh khususnya dari perspektif Indonesia.
Perguruan tinggi Islam perlu menghidupkan
kembali tradisi penulisan tafsir utuh sebagai kontribusi khas dari perspektif
kita. Mungkin bisa dimulai dari proyek gabungan, tim dosen menulis tafsir utuh
bersama, atau minimal mendorong mahasiswa program doktoral untuk menjadikan
tafsir utuh satu atau dua juz sebagai disertasi mereka, bukan tafsir tematik
melulu. Selanjutnya, sangat penting untuk mengedukasi literasi Al-Qur’an ke
masyarakat. Tafsir tematik adalah tools. Bukan pengganti pemahaman utuh.
Mungkin kampanye seperti “baca Al-Qur’an kontekstual” perlu digalakkan. Jangan
hanya mengambil ayat sesuai kebutuhan, tapi lupa untuk memahami konteks surah,
asbabun nuzul, serta relasi antar ayat.
Penulis: Nabila Fikriya

