Ada satu kebiasaan yang rupanya
tidak hilang meski jurusan kuliah berganti. Mencari
alasan di balik sesuatu. Dulu, saat belajar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, aku sibuk menafsirkan makna, meski kadang banyak tidak ketemu. Sekarang, di Hukum Keluarga
Islam, aku mulai terbiasa memeriksa dasar pertimbangan. Akibatnya, cerita
gebetan pun bisa berubah jadi perkara yang perlu diuji. Wkwk.
Seorang teman pernah bercerita
tentang seseorang yang diam-diam ia kagumi. Belum jadian, belum menyatakan
perasaan, tetapi penelusurannya sudah sampai Instagram, LinkedIn, Google
Scholar, bahkan tesis. Btw, ini naksir atau akreditasi
program studi?
Yang menarik, sebelum orang itu
memberi jawaban apa pun, temanku sudah lebih dulu merasa tidak layak. Belum
ditolak, sudah self-reject. Sidang belum dimulai, palu sudah diketuk.
Tergugat bahkan belum tahu dirinya sedang digugat.
Aku tidak menertawakannya. Sebab,
aku pun pernah mengagumi seseorang, mengungkapkan perasaan, lalu berhadapan
dengan kenyataan bahwa tidak semua yang diharapkan bisa menjadi milik kita.
Setelah patah hati, ternyata mudah sekali mengubah kalimat “hubungan ini tidak berhasil” menjadi “aku memang tidak layak dicintai”. Padahal,
dua kesimpulan itu berbeda perkara.
Sejak
belajar hukum, aku jadi bertanya. Kalau
sebuah putusan membutuhkan dasar, mengapa kita begitu mudah menjatuhkan vonis
kepada diri sendiri hanya bermodalkan luka lama?
Pinjam
sebentar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlakuan yang sama
di hadapan hukum. Tentu, pasal ini bukan jaminan konstitusional agar gebetan
membalas perasaan kita. Negara juga tidak bisa memaksa seseorang untuk jatuh
cinta. Namun, sebagai analogi, ada pertanyaan menarik nih.
Mengapa kita bisa berusaha adil dalam menilai orang
lain, tetapi begitu kejam ketika menilai diri sendiri?
Dalam
usul fikih, qiyās
menghubungkan perkara far’ dengan
perkara aṣl
berdasarkan kesamaan ‘illat
atau alasan hukum yang relevan. Nah, pernah ditinggalkan itu apakah cukup
menjadi ‘illat
untuk menyimpulkan bahwa semua orang akan pergi? Pernah gagal, apakah otomatis
menjadi bukti bahwa kita tidak pantas dipilih?
Kalau
logikanya begitu, ini bukan qiyās yang cermat, melainkan overthinking yang
menyamar sebagai penelitian ilmiah.
Ada pula kaidah yang dikenal
dalam usul fikih:
الأَصْلُ بَقَاءُ
مَا كَانَ
عَلَى مَا
كَانَ
Pada
dasarnya, keadaan yang telah ada dipertahankan sampai ada dasar yang
mengubahnya. Kaidah ini bukan dalil langsung tentang cinta, tentu saja. Namun,
sebagai analogi, ia mengingatkan kita agar tidak buru-buru mengubah satu
pengalaman buruk menjadi kesimpulan permanen tentang diri sendiri.
Aku
juga tidak sedang menyuruh semua orang mengejar gebetan. Mundur boleh. Tidak
mengungkapkan perasaan juga boleh. Bahkan, Pasal 1 UU Perkawinan mendefinisikan
perkawinan sebagai ikatan lahir batin untuk membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal bukan
mewajibkan setiap orang yang saling mengagumi segera mengurus buku nikah.
Yang
perlu dibedakan hanya satu: mundur karena memahami kenyataan, atau mundur
karena telanjur menganggap diri sendiri tidak berharga. Hasilnya mungkin
sama-sama tidak bersama, tetapi alasan di baliknya tidak sama.
Seseorang boleh tidak memilih
kita. Tetapi jangan sampai sebelum siapa pun memberi keputusan, kita sudah
lebih dulu memvonis diri sendiri tidak layak dipilih. Kalok kata
dia sih “aku cantik, aku mantep no no jadi opsi” wkwkkwkw.
_______
Penulis: Ratna

