Memvonis Diri Sendiri

Contradixie
0

 

Ada satu kebiasaan yang rupanya tidak hilang meski jurusan kuliah berganti. Mencari alasan di balik sesuatu. Dulu, saat belajar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, aku sibuk menafsirkan makna, meski kadang banyak tidak ketemu. Sekarang, di Hukum Keluarga Islam, aku mulai terbiasa memeriksa dasar pertimbangan. Akibatnya, cerita gebetan pun bisa berubah jadi perkara yang perlu diuji. Wkwk.

 

Seorang teman pernah bercerita tentang seseorang yang diam-diam ia kagumi. Belum jadian, belum menyatakan perasaan, tetapi penelusurannya sudah sampai Instagram, LinkedIn, Google Scholar, bahkan tesis. Btw, ini naksir atau akreditasi program studi?

 

Yang menarik, sebelum orang itu memberi jawaban apa pun, temanku sudah lebih dulu merasa tidak layak. Belum ditolak, sudah self-reject. Sidang belum dimulai, palu sudah diketuk. Tergugat bahkan belum tahu dirinya sedang digugat.

 

Aku tidak menertawakannya. Sebab, aku pun pernah mengagumi seseorang, mengungkapkan perasaan, lalu berhadapan dengan kenyataan bahwa tidak semua yang diharapkan bisa menjadi milik kita. Setelah patah hati, ternyata mudah sekali mengubah kalimat “hubungan ini tidak berhasil” menjadi “aku memang tidak layak dicintai”. Padahal, dua kesimpulan itu berbeda perkara.

 

Sejak belajar hukum, aku jadi bertanya. Kalau sebuah putusan membutuhkan dasar, mengapa kita begitu mudah menjatuhkan vonis kepada diri sendiri hanya bermodalkan luka lama?

 

Pinjam sebentar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tentu, pasal ini bukan jaminan konstitusional agar gebetan membalas perasaan kita. Negara juga tidak bisa memaksa seseorang untuk jatuh cinta. Namun, sebagai analogi, ada pertanyaan menarik nih. Mengapa kita bisa berusaha adil dalam menilai orang lain, tetapi begitu kejam ketika menilai diri sendiri?

 

Dalam usul fikih, qiyās menghubungkan perkara far’ dengan perkara aṣl berdasarkan kesamaan ‘illat atau alasan hukum yang relevan. Nah, pernah ditinggalkan itu apakah cukup menjadi ‘illat untuk menyimpulkan bahwa semua orang akan pergi? Pernah gagal, apakah otomatis menjadi bukti bahwa kita tidak pantas dipilih?

 

Kalau logikanya begitu, ini bukan qiyās yang cermat, melainkan overthinking yang menyamar sebagai penelitian ilmiah.

 

Ada pula kaidah yang dikenal dalam usul fikih:

الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

 

Pada dasarnya, keadaan yang telah ada dipertahankan sampai ada dasar yang mengubahnya. Kaidah ini bukan dalil langsung tentang cinta, tentu saja. Namun, sebagai analogi, ia mengingatkan kita agar tidak buru-buru mengubah satu pengalaman buruk menjadi kesimpulan permanen tentang diri sendiri.

 

Aku juga tidak sedang menyuruh semua orang mengejar gebetan. Mundur boleh. Tidak mengungkapkan perasaan juga boleh. Bahkan, Pasal 1 UU Perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal bukan mewajibkan setiap orang yang saling mengagumi segera mengurus buku nikah.

Yang perlu dibedakan hanya satu: mundur karena memahami kenyataan, atau mundur karena telanjur menganggap diri sendiri tidak berharga. Hasilnya mungkin sama-sama tidak bersama, tetapi alasan di baliknya tidak sama.

 

Seseorang boleh tidak memilih kita. Tetapi jangan sampai sebelum siapa pun memberi keputusan, kita sudah lebih dulu memvonis diri sendiri tidak layak dipilih. Kalok kata dia sih “aku cantik, aku mantep no no jadi opsi” wkwkkwkw.

_______

Penulis: Ratna

  • Newer

    Memvonis Diri Sendiri

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default